Keberadaan Rumah Residen: Warisan Budaya di Pangkalpinang

Spread the love

Pengenalan Rumah Residen

Rumah Residen, salah satu bangunan bersejarah di Pangkalpinang, diakui sebagai cagar budaya melalui peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia nomor PM.13/PW.007/MKP/2010. Terletak di pusat kota di Jalan Jenderal Sudirman, rumah ini berada di dekat Tugu Nol Kilometer Bangka dan dikelilingi oleh berbagai fasilitas publik.

Arsitektur dan Desain

Bangunan yang megah ini sering disebut masyarakat setempat sebagai ‘rumah besar’. Dengan 10 pilar yang mendukung struktur, rumah ini memiliki pintu dan jendela tinggi yang memaksimalkan sirkulasi udara. Atap limasan yang menggunakan genteng tanah adalah ciri khas arsitektur Eropa yang mengagumkan, menjadikannya sebagai lambang kekuatan dan keindahan.

Sejarah dan Fungsi Rumah Residen

Sejak pertama kali ditempati residen pada 3 September 1913, Rumah Residen menjadi simbol pemerintahan di Pangkalpinang. Para residen yang tinggal di rumah ini, dari A.J.N. Engelenberg hingga Masjarif Datuk Bendaharolelo, memainkan peran penting dalam sejarah kawasan ini. Kini, rumah ini berfungsi sebagai rumah dinas walikota Pangkalpinang, melanjutkan peranannya sebagai pusat pemerintahan.

Sumber : https:/wonderful.pangkalpinangkota.go.id/rumah-residen/

About admin

Check Also

Sejarah dan Arsitektur Gereja GPIB Maranatha Pangkalpinang

Spread the love Pengenalan Gereja GPIB Maranatha Pangkalpinang Gereja GPIB Maranatha Pangkalpinang merupakan salah satu …