Related Articles
Pengenalan Rumah Residen
Rumah Residen, salah satu bangunan bersejarah di Pangkalpinang, diakui sebagai cagar budaya melalui peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia nomor PM.13/PW.007/MKP/2010. Terletak di pusat kota di Jalan Jenderal Sudirman, rumah ini berada di dekat Tugu Nol Kilometer Bangka dan dikelilingi oleh berbagai fasilitas publik.
Arsitektur dan Desain
Bangunan yang megah ini sering disebut masyarakat setempat sebagai ‘rumah besar’. Dengan 10 pilar yang mendukung struktur, rumah ini memiliki pintu dan jendela tinggi yang memaksimalkan sirkulasi udara. Atap limasan yang menggunakan genteng tanah adalah ciri khas arsitektur Eropa yang mengagumkan, menjadikannya sebagai lambang kekuatan dan keindahan.
Sejarah dan Fungsi Rumah Residen
Sejak pertama kali ditempati residen pada 3 September 1913, Rumah Residen menjadi simbol pemerintahan di Pangkalpinang. Para residen yang tinggal di rumah ini, dari A.J.N. Engelenberg hingga Masjarif Datuk Bendaharolelo, memainkan peran penting dalam sejarah kawasan ini. Kini, rumah ini berfungsi sebagai rumah dinas walikota Pangkalpinang, melanjutkan peranannya sebagai pusat pemerintahan.
Sumber : https:/wonderful.pangkalpinangkota.go.id/rumah-residen/




