Related Articles
Pengenalan Kelenteng Kong Fuk Miau
Kelenteng Kong Fuk Miau merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia nomor PM.13/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010. Terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kelenteng ini memiliki sejarah panjang yang dimulai dari pembangunan pada tahun 1820.
Sejarah dan Arsitektur
Didirikan oleh Mayor Chung A. Thiam bersama komunitas Cina dari suku Kuantang dan Fu-Kien pada masa Dinasti Ching, nama Kong Fuk sendiri berasal dari kata Kwang Tung dan Fuk Kian. Dalam bahasa Hokkian, ‘miau’ berarti rumah dewa. Kenteng yang memiliki dimensi 13,7 m x 24,6 m dan tinggi 7,1 meter ini menggambarkan arsitektur khas Cina, lengkap dengan hiasan-hiasan yang memukau.
Simbol Toleransi dan Fungsi Sosial
Salah satu daya tarik kelenteng ini adalah lokasinya yang berdampingan dengan Masjid Jami’. Ini menunjukkan simbol toleransi antaragama di Muntok. Selain digunakan sebagai tempat ibadah umat Kong Hu Cu, kelenteng ini juga berfungsi sebagai tempat pertemuan masyarakat. Melalui kegiatan keagamaan dan perayaan yang rutin, kelenteng Kong Fuk Miau terus menjadi pusat aktivitas spiritual dan sosial bagi komunitasnya.




