Related Articles
Pengenalan Masjid Jami’
Masjid Jami’ (jamik) merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang diakui berdasarkan peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia nomor PM.13/PW.007/MKP/2010. Terletak di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, masjid ini memiliki nilai sejarah yang mendalam bagi penduduk setempat.
Sejarah Pembangunan dan Renovasi
Masjid Jami’ dibangun pada tanggal 3 Syawal 1355 H, bertepatan dengan 18 Desember 1936 M. Pembangunan dimulai oleh warga Kampung Dalam dan Kampung Tengah Tua Tunu yang bermigrasi ke Pangkalpinang. Bangunan awal masjid bersifat semi permanen, berlantai semen, dan berdinding papan. Masjid ini kemudian mengalami renovasi antara tahun 1950 hingga 1961, di mana masyarakat Pulau Bangka berpartisipasi dalam pendanaan. Renovasi ini mencakup berbagai perbaikan struktural dan pembangunan menara setinggi 23 meter.
Keunikan Arsitektur Masjid
Masjid Jami’ memiliki arsitektur yang menarik dengan tangga depan berbentuk setengah lingkaran. Hiasi dari enam tiang penyangga kecil mewakili rukun iman dalam Islam. Dengan empat tiang utama, masjid ini juga memiliki lima pintu masuk dan tiga undakan, dilengkapi dengan satu kubah yang megah. Ini menjadikan Masjid Jami’ sebagai salah satu ikon penting dan keunikan cagar budaya di Kota Pangkalpinang.
Sumber :https:/wonderful.pangkalpinangkota.go.id/masjid-jamik/