Kota Pangkalpinang adalah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang pembentukannya dimulai sejak adanya perintah Sultan Susuhanan Ahmad Najamuddin Adi Kesumo, yang memerintahkan pada tanggal 17 September 1957, kepada Abang Pahang bergelar Tumenggung Dita Menggala dan kepada Depati serta Batin Pengandang dan kepada para Krio yang ada di Pulau Bangka untuk mencari Pangkal atau pengkal sebagai tempat kedudukan Demang dan Jenang yang akan bertugas untuk mengawasi parit-parit penambangan. Kota Pangkalpinang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Kota Pangkalpinang memiliki luas wilayah daratan kurang lebih 104,54 Km² (Data BPS 2023)